Salam Lestari
Pembaca Alam Sumatera yang budiman, terbitan Alam Sumatera kali ini, membahas tentang keberadaan Hutan Lindung Bukit Panjang Rantau Bayur atau yang diperkenalkan dengan nama Bujang Raba. Kawasan Hutan Lindung di Barat Kabupaten Bungo ini, memegang peranan penting dalam ekosistem setempat, sekaligus sebagai penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Hutan lindung ini menjadi daerah tangkapan tiga sub das, yaitu sub DAS Batang Bungo, Batang Pelepat dan Batang Senamat, yang ketiganya bergabung ke dalam DAS Batanghari.
Selain itu di wilayah ini juga merupakan tempat hidup flora dan fauna endemik yang sebagian statusnya terancam punah, seperti harimau dan berbagai jenis kayu yang mulai langka. Bagi masyarakat setempat kawasan ini memegang peranan penting, tidak hanya sebagai penyedia air, tetapi juga untuk menjamin kelangsungan pasokan energi untuk mereka. Karenanya masyarakat sedari dahulu telah mengelola kawasan ini secara lestari dan berkelanjutan. Hutan adat, hutan lindung desa dan hutan desa merupakan bentuk-bentuk pengelolaan hutan yang diterapkan masyarakat di kawasan ini dan sekitarnya.
Kami mengangkat keberadaan Bujang Raba, karena belakangan kawasan ini dan sekitarnya juga diincar sejumlah perusahaan untuk dialihfungsikan jadi areal perkebunan sawit dan HTI. Kepedulian banyak pihak dan dukungan pemerintah tentu akan menjadi modal untuk mempertahankan kawasan hutan yang secara lanskap terhubung dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Serta perlindungannya secara lebih luas untuk kepentingan masyarakat, bagi kehidupan kini dan nanti.
Pada edisi ini kami juga mengangkat tentangkeberadaan perusahaan Hutan Tanaman Industri yang terus menggerogoti daerah penyangga TNBT. Teranyar, kita dikejutkan dengan kehadiran PT Lestari Asri Jaya. Baru saja mengibarkan benderanya, perusahaan ini sudah makan �korban�. Warga desa yang merasa haknya dilanggar perusahaan malah ditangkap aparat dan dijatuhi hukuman penjara. Masihkan ada keadilan di negeri ini, tentu kini menjadi pertanyaan kita. Simak juga beragam analisis dan cerita-cerita menarik lainnya tentang daerah dampingan dan aktifitas yang dilakukan Warsi bersama masyarakat.
Semoga dengan sajian Alam Sumatera kali ini, akan membangkitkan semangat untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungan di sekitar kita, juga diharapkan dapat meningkatkan kekritisan kita dalam menyikapi berbagai hal yang saat ini tengah di pertontonkan di republik ini. Kami mohon masukan atas kekurangan dan kelemahan kami di terbitan Alam Sumatera kali.
Salam Rimba
Kegemilangan dan kecemasan bagaikan dua sisi mata uang yang saling berhubungan. Dimana ada salah satu pihak yang memandang bahwa eksploitasi sumberday ...
Introduksi
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) merupakan salah satu Taman Nasional terluas di Indonesia yang luasnya lebih dari 1,3 juta ha. Lanskap kawasan ini ...
GIS Spot
Bencana longsor yang sering terjadi beberapa waktu lalu, terutama pada musim penghujan, mengindikasikan bahwa alam bisa bergerak atau bertindak sesuai ...
Konflik antara manusia dengan satwa liar sering terjadi di Provinsi Jambi. Menurut catatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sepanjang ...
Duka Di Ujung Timbangan Kebijakan
Keterlibatan Masyarakat Adat Dalam Inisiatif Perlindungan Hutan
Mempertahankan Kawasan Konservasi, Mungkinkah Meningkatkan Ekonomi
Bulletin Alam Sumatera terbaru mengetengahkan Laporan Utama:
Keberadaan Kawasan hutan lindung Bujang Raba, di wilayah hulu penting untuk dilindungi dan dikelola secara lestari. Secara sosial, ekonomi, budaya dan pelestarian sumber daya alam, kawasan Bujang Raba sudah sepatutnya dipertahankan dan dikuatkan keberadaannya sebagai kawasan lindung.
Mengingat pentingnya keberadaan kawasan Bujang Raba ini, Warsi bersama masyarakat mengupayakan supaya pengelolaan kawasan ini dilakukan berbasiskan masyarakat. Sekaligus mendukung sistem pengelolaan sudah dilakukan, seperti pengelolaan dengan skema
Bersaing dengan HTI dan Sawit Kawasan Hutan Lindung Bukit Panjang Rantau Panjang dan sekitarnya di barat Provinsi Jambi, merupakan kawasan yang sejak dulu sebagian sudah diproteksi masyarakat melalui kearifan lokal yang telah terpelihara secara turun temurun. Desa-desa yang berintegrasi langsung dengan kawasan sudah membuat spot-spot perlindungan berdasarkan wilayah ulayat mereka masing-masing.
Rayuan dan bujukan perusahaan akan keuntungan ekonomi dengan mengganti hutan menjadi perkebunan sawit masih terus berlangsung. Perusahaan perkebunan dan HTI semakin gencar mencari celah untuk memanfaatkan kawasan tersisa dan bermaksud untuk menggantinya dengan hutan tanaman industri ataupun sawit.
Hutan Bukik Panjang di Jorong Simancuang, Kanagarian Alam Pauh Duo, Solok Selatan, telah di jaga masyarakat dengan ketat sebagai rimbo larangan sejak jorong Simancuang mulai di taruko (di buka sebagai tempat bersawah dan pemukiman) pada tahun 1974, dan diajukan menjadi hutan nagari pada tahun 2010. Menjadi suatu hal yang menarik, mengapa masyarakat begitu arif menjadikan hutan di pinggiran pemukimannya sebagai rimba larangan. Tidak mungkin rimba larangan sebagai sebuah muara kearifan lahir dalam satu malam! Pasti ada hulu dari muara itu. Pertanyaannya, seperti apakah hulu kearifan itu? dan apa saja yang dialirkanya?
Presiden sudah menandatangani Instruksi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres yang sudah ditunggu sejak awal tahun ini, ternyata tidak seperti yang di harapkan banyak pihak. Banyak kalangan menilai, inpres yang dikeluarkan presiden ini, hanya sebagai bentuk kompromi politik-ekonomi berbagai pihak.
Sedangkan dampaknya untuk menurunkan emisi karbon dari deforestasi sebanyak mana pernyataan presiden sebelumnya hingga 26 persen pada 2020 diragukan banyak pihak. Betapa tidak dari Inpres moratorium yang dikeluarkan pemerintah, jika dilihat dari peta yang dilampirkan yang di moratorium hanya kawasan yang sesungguhnya sudah dikonservasi, sehingga tanpa inpres inipun kawasan tersebut tidak akan di konversi. Inpres yang dikeluarkan presiden hanya sebagai syarat ke Norwegia, bahwa Indonesia sudah melakukan moratorium, padahal yang kita harapkan dari inpres ini, juga dilakukan moratoriumnya kawasan hutan produksi. Dengan moratorium yang dikeluarkan pemerintah dikhawatirkan tidak akan berdampak optimal bagi lingkungan dan hutan. Pemerintah masih setengah hati, dari peta yang dikeluarkan, alih fungsi hutan untuk sawit dan HTI masih mungkin dilakukan, terutama di kawasan hutan produksi.
Moratorium ini sungguh unik, di Jambi, hanya kawasan taman nasional, bahkan sebagian Taman Nasional Bukit Tigapuluh, tidak tercantum di peta moratorium. Sementara eks HPH di Jambi yang berada di hutan produksi, jika mengacu ke Inpres ini masih memungkinkan untuk diperebutkan perusahaan HTI dan sawit. Jika pemerintah tidak melakukan perbaikan, bukan tidak mungkin, harapan SBY untuk menurunkan emisi dari deforestasi hanya tinggal mimpi. (Rudi)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivs 3.0 Unported License.